Tuan Siboro di Simalungun
Siapakah Tuan Siboro ini, dan dimanakah kampung Siboro tersebut?
Kesimpulan dari investigasi yang dipaparkan dibawah ini adalah sebagai berikut:
1. Tuan Siboro adalah seorang bermarga Purba Siboro di Simalungun yang digelari TUAN SIBORO
2. Tuan Siboro adalah salah seorang dari 4 bersaudara yakni Tuan Adam, Tuan Siboro, Tuan Pane Siboro dan Tuan Sigunggung
3. Tuan Siboro mengepalai/memimpin salah satu dari 5 "pertuanan besar (partuanon banggal" yang disebut "parbapaan" sebagai bagian dari wilayah Kerajaan Tuan Pangultop-Ultop di Pematang Purba. Diperkirakan Tuan Siboro baru muncul pada periode akhir kerajaan ini
4. Keempat bersaudara tersebut di atas adalah generasi terakhir yang mendiami puncak bukit Siboro Gaung-Gaung. Kemudian mereka turun ke bagian lembah di kaki bukit lalu mendirikan 3 perkampungan, salah satunya adalah kampung “Huta Siboro” (Bangkaran Batu) yang didirikan oleh kakek/leluhur dari almarhum Ir. OuIsman Purba Siboro (dua kampung lainnya adalah Jamunsu dan Siboro Buntu). Dengan demikian kampung Siboro yang disebut di buku tahun 1932 kemungkinan besar adalah Siboro Gaung-Gaung atau Huta Siboro di kaki bukit Siboro Gaung-Gaung.
Berikut ini keterangan rincinya.
Pada buku "Pusuk Buhit Sianjur Mula Mula, Datu Parulas Parultop dan Keturunannya Marga Siboro", yang ditulis oleh Drs. Djabintang Hasiholan Siboro pada tahun 2015, ada disebut mengenai Tuan Siboro, pertama di bab IV "DATU PARULAS PARULTOP PURBA SIGULANG BATU" bagian D "APAKAH OP. DPP SUDAH MENIKAH DI SIBORO GAUNG-GAUNG?", sebagai berikut:
|
Dahulu ada salah seorang marga Purba Siboro yang dikenal di Simalungun digelari TUAN SIBORO, mengepalai/memimpin salah satu "Pertuanan Besar (Parbapaan) sebagai bagian dari wilayah Kerajaan Tuan Pangultop-Ultop di Pematang Purba. Ada yang bertanya: Apa dasarnya Tuan Siboro bermarga Purba Siboro mengepalai/memimpin salah satu Pertuanan Besar itu, bukankah keturunan Raja Tuan Pangultop-Ultop menyandang marga Purba Pakpak? Jawabannya: Tuan Siboro marga Purba Siboro adalah keturunan Op. DPP Purba Sigulang Batu, bersaudara kembar dengan Datu/Juaro Parultop (Raja Tuan Pangultop-Ultop). Jadi berhubung Tuan Siboro adalah keturunan dari saudara kembar Raja Tuan Pangultop-Ultop, maka kepercayaan itu diberikan. Diperkirakan Tuan Siboro baru muncul pada periode pertigaan akhir kerajaan ini. Nampaknya keberadaan Tuan Siboro memimpin salah satu partuanon di kerajaan Purba tidak lebih dari 130 - 140 tahun yang silam. Jika perkiraan ini keliru, dimohon ada yang meluruskannya.
|
|---|
|
Dari sumber-sumber tulisan Simalungun kita mendapat informasi, bahwa di wilayah otoritas kerajaan Purba di Pematang Purba dahulu terdapat 38 pertuanan, 5 (ima) diantaranya adalah Pertuanan Senior (partuanon banggal) yang disebut "PARBAPAAN". Salah satu pemimpin dari 5 Pertuanan Senior/Parbapaan tersebut adalah "TUAN SIBORO". Untuk lengkapnya 5 Pertuanan Senior/Parbapaan itu, yakni : 1. Tuan Hinalang; 2. Tuan Nagori; 3. Tuan Siboro; 4 Tuan Huta Raja; dan 5. Tuan Saribu Janji. Pertanyaannya? Siapakah Tuan Siboro dan keturunan siapakah dia? Mari kita coba melakukan kajian: 1. Sebuah asumsi: diduga Op. Raja Suha sudah menikah dan berketurunan di Haranggaol sebelum datang ke Sagala, keturunanya disebut-sebut adalah Tuan Siboro. Apakah dugaan itu benar? Tidak mudah menjawabnya. Jika umpamanya itu benar, yakni Tuan Siboro adalah keturunan Op. Raja Suha maka saudara kita marga Purba Siboro penghuni asli (pertama) di Haranggaol adalah keturunan dari Op. Raja Suha. Tetapi benarkah? Untuk ini perlu juga diperhatikan keterangan yang dapat dibaca pada point 2, 3 dan 5 berikut ini. |
|---|
Menurut J. Purba Siboro di grup Whatsapp "PARSADAAN SIBORO DOHOT BORU NA" pada tanggal 12 Oktober 2025, nomor 3 dan 4 dari 4 bersaudara (abang-beradik) Tuan Siboro adalah Tuan Pane Siboro dan Tuan Sigunggung (Kel. Kison Siboro), dengan demikian 4 bersaudara tersebut adalah : 1. Tuan Adam, 2. Tuan Siboro, 3. Tuan Pane Siboro; dan 4. Tuan Sigunggung.
Di kutipan di atas disebut 5 Pertuanan Senior/Parbapaan itu adalah : 1. Tuan Hinalang; 2. Tuan Nagori; 3. Tuan Siboro; 4 Tuan Huta Raja; dan 5. Tuan Saribu Janji.
Sebagai perbandingan, di buku "ADATRECHTBUNDELS XXXV: SUMATRA" (KUMPULAN HUKUM ADAT ke-35: SUMATRA) oleh KONINKLIJK INSTITUUT VOOR DE TAAL-, LAND- EN VOLKENKUNDE VAN NEDERLANDSCH-INDlE (LEMBAGA KERAJAAN UNTUK BAHASA, ILMU BUMI, DAN ETNOLOGI HINDIA-BELANDA) terbitan tahun 1932, perbapaan di Purba adalah 1. Tuan Siboro, 2. Tuan Sipinggan, 3. Tuan Huta Raja, 4. Tuan Serbajandi, 5. Tuan Kinalang. Jika "Tuan Serbajandi" sama dengan "Tuan Saribu Janji" karena mirip ejaannya, maka perbedaannya tinggal antara Tuan Sipinggan dan Tuan Nagori.
Berikut adalah kutipan dari buku tersebut:
| Artikel 5. De aan de hoofdpengoeloe's of perbapaäns toegekende rechts-macht wordt uitgeoefend: 1. in Poerba: a. In het ressort van de hoofden Toean Siboro, Toean Sipinggan, Toean Hoeta Radja, Toean Serbadjandi en Toean Kinalang door genoemde hoofden bijgestaan door hun karadjaans, bij ont stentenis van dezen door hun anak beroe en gamet (senina). In hun eigen dorpen oefenen deze hoofden bovendien de bij artikel 3 aan de pengoeloes toegekende rechtsmacht uit. b. In het rechtstreeksch gebied van den Toean Poerba door een rechtbank (harapatan na metek) te Pematang Poerba waarin zitting hebben de Toean Poerba als voorzitter, met toean Nagori, Toean Poerba Dolok, Toean Poerha Tongah, Toean Gadja Poki en Toean Bangoen Poerba als leden. Dalam bahasa Indonesia: Pasal 5. Di desa-desa mereka sendiri, kepala-kepala ini selain itu juga melaksanakan kekuasaan hukum yang diberikan kepada para penghulu (pengoeloes) berdasarkan Pasal 3. b. Di wilayah langsung Tuan Purba oleh sebuah pengadilan (harapatan na metek) di Pematang Purba yang diduduki oleh Tuan Purba sebagai ketua, dengan Tuan Nagori, Tuan Purba Dolok, Tuan Purha Tongah, Tuan Gadja Poki, dan Tuan Bangun Purba sebagai anggota. |
|---|

Komentar
Posting Komentar