Tuan Siboro di Simalungun
Pada buku "Pusuk Buhit Sianjur Mula Mula, Datu Parulas Parultop dan Keturunannya Marga Siboro", yang ditulis oleh Drs. Djabintang Hasiholan Siboro pada tahun 2015, ada disebut mengenai Tuan Siboro, pertama di bab IV "DATU PARULAS PARULTOP PURBA SIGULANG BATU" bagian D "APAKAH OP. DPP SUDAH MENIKAH DI SIBORO GAUNG-GAUNG?", sebagai berikut:
Dahulu ada salah seorang marga Purba Siboro yang dikenal di Simalungun digelari TUAN SIBORO, mengepalai/memimpin salah satu "Pertuanan Besar (Parbapaan) sebagai bagian dari wilayah Kerajaan Tuan Pangultop-Ultop di Pematang Purba. Ada yang bertanya: Apa dasarnya Tuan Siboro bermarga Purba Siboro mengepalai/memimpin salah satu Pertuanan Besar itu, bukankah keturunan Raja Tuan Pangultop-Ultop menyandang marga Purba Pakpak? Jawabannya: Tuan Siboro marga Purba Siboro adalah keturunan Op. DPP Purba Sigulang Batu, bersaudara kembar dengan Datu/Juaro Parultop (Raja Tuan Pangultop-Ultop). Jadi berhubung Tuan Siboro adalah keturunan dari saudara kembar Raja Tuan Pangultop-Ultop, maka kepercayaan itu diberikan. Diperkirakan Tuan Siboro baru muncul pada periode pertigaan akhir kerajaan ini. Nampaknya keberadaan Tuan Siboro memimpin salah satu partuanon di kerajaan Purba tidak lebih dari 130 - 140 tahun yang silam. Jika perkiraan ini keliru, dimohon ada yang meluruskannya.
Lalu di bab VII "KETURUNAN OP. DPP DI NEGERI SAGALA" bagian D "OP. RAJA SUHA", sebagai berikut:
Dari sumber-sumber tulisan Simalungun kita mendapat informasi, bahwa di wilayah otoritas kerajaan Purba di Pematang Purba dahulu terdapat 38 pertuanan, 5 (ima) diantaranya adalah Pertuanan Senior (partuanon banggal) yang disebut "PARBAPAAN". Salah satu pemimpin dari 5 Pertuanan Senior/Parbapaan tersebut adalah "TUAN SIBORO". Untuk lengkapnya 5 Pertuanan Senior/Parbapaan itu, yakni : 1. Tuan Hinalang; 2. Tuan Nagori; 3. Tuan Siboro; 4 Tuan Huta Raja; dan 5. Tuan Saribu Janji. Pertanyaannya? Siapakah Tuan Siboro dan keturunan siapakah dia? Mari kita coba melakukan kajian:
1. Sebuah asumsi: diduga Op. Raja Suha sudah menikah dan berketurunan di Haranggaol sebelum datang ke Sagala, keturunanya disebut-sebut adalah Tuan Siboro. Apakah dugaan itu benar? Tidak mudah menjawabnya. Jika umpamanya itu benar, yakni Tuan Siboro adalah keturunan Op. Raja Suha maka saudara kita marga Purba Siboro penghuni asli (pertama) di Haranggaol adalah keturunan dari Op. Raja Suha. Tetapi benarkah? Untuk ini perlu juga diperhatikan keterangan yang dapat dibaca pada point 2, 3 dan 5 berikut ini.
2. Asumsi berupa dugaan tersebut di atas tidak serta merta langsung dapat diterima. Mengapa? Karena masih ada kaitannya dengan pertanyaan yang lain, yakni : Apakah ada kaitan hubungan darah antara Op. Raja Suha (Si Suha) dengan marga Purba Sidasuha sebagal salah satu cabang marga Purba di Simalungun? Kuat pula dugaan, marga Purba Sidasuha adalah penghuni pertama kampung Siboro Gaung-Gaung. Mengenai hal ini sudah dikemukakan penjelasannya pada Bab IV dengan Sub Judul: "Apakah Op. DPP Sudah Menikah di Siboro Gaung-Gaung? Op. DPP datang ke kampung itu, statusnya hanya sebagai pendatang dan bermukim untuk sementara waktu dalam hitungan tahun, artinya Op. DPP bukan penghuni asli karena dia berasal usul dari Tipang Bangkara (Humbang). Namun ikatan batin antara Op. DPP dengan marga Purba Dasuha di Siboro Gaung-Gaung sudah begitu kuat, bahkan sudah saling memposisikan diri sebagai abang-beradik. Op. DPP memanggil abang kepada marga Purba Sidasuha. Penting diingat, Op. DPP adalah seorang pengembara, tidak pernah menetap lama di suatu tempat.
3. Jika Op. Raja suha ada kaitan hubungan darah dengan marga Purba Sidasuha, maka Tuan Siboro bukan keturunan Op. Raja Suha. Yang paling masuk akal sebagai suatu kemungkinan adalah: Tuan Siboro dan marga Purba Siboro di Simalungun adalah keturunan Op. Marombor dari Sagala atau keturunan dari Op. Mata Ni Ari dari Urat Samosir yang merantau ke Simalungun hampir sama waktunya kira-kira 200 - 225 tahun yang silam. Op. Marombor dan Op. Mata Ni Ari adalah generasi ke-6 keturunan dari Op. Datu Parulas Parultop (Op. DPP). Jika mereka ini berketurunan disana, maka paling tidak DPP). keturunannya sudah ada 8-9 generasi/25 tahun = 200 - 225 tahun. Namun ini pun masih berupa perkiraan atau dugaan-dugaan. Untuk membuktikannya tidak mudah. Masalahnya, saudara kita Purba Siboro yang dari Simalungun belum ada yang dapat menjelaskan hal ini, Mudah-mudahan nanti ada yang dapat menjelaskannya.
4. Mungkin diantara kita ada yang berpendapat, bahwa saudara kita marga Purba Siboro yang ada di Haranggaol dan di Simalungun pada umumnya adalah keturunan langsung Op. DPP dari istri yang dinikahinya di Simalungun, maka ini juga baru sebatas pendapat. Untuk hal ini belum ada yang mampu menjawabnya dengan tuntas. Jika pendapat tersebut benar, pertanyaannya: Boru apakah istri Op. DPP Haranggaol atau di Simalungun? Telah dijelaskan uraian-uraian sebelumnnya; di Sagala dan di berbagai kampung di Samosir Op. DPP sudah mempunyai keturunan 15 - 16 generasi (sundut). Demikian juga marga Purba Pakpak, keturunan Datu/Juaro Parultop (Tuan Pangultop-Ultop) sudah mempunyai keturunan 15 - 16 generasi. Op. DPP bersaudara kembar dengan Datu/Juaro Parultop. Kembali pada pertanyaan: Jika Op. DPP menikah dan berketurunan di Haranggaol atau di Siboro Gaung-Gaung, maka keturunannya sekarang seharusnya sudah ada 15 - 16 generasi (sundut). Dapatkah hal ini dijelaskan?
5. Menurut salah seorang saudara kita Purba Siboro yang berasal dari Haranggaol dan kini tinggal di Jakarta menjelaskan; Tuan Siboro adalah salah seorang dari 4 bersaudara (abang-beradik), yakni : Tuan Adam; 2. Tuan Siboro; 3...?; dan 4...? Nomor 3 dan 4 ini lupa namanya siapa. Mereka inilah kakek/leluhur dari marga Purba Siboro yang dianggap asli Haranggaol. Sebab ternyata ada juga marga Purba Siboro di Haranggaol terhitung sebagai pendatang, artinya menyusu kemudian. Menurut narasumber ini ke-4 bersaudara tersebut di atas adalah generasi terakhir yang mendiami puncak bukit Siboro Gaung-Gaung. Kemudian mereka turun ke bagian lembah di kaki bukit lalu mendirikan 3 perkampungan, salah satunya adalah kampung “Huta Siboro” yang didirikan oleh kakek/leluhur dari almarhum Ir. OuIsman Purba Siboro. Purba Siboro yang ada di Sigunggung termasuk keturunan dari 4 bersaudara ini. Jika ditarik garis silsilahnya ke atas dihitung dari keturunanya sekarang, baik yang ada di Haranggaol maupun di tempat lainnya, ke-4 bersaudara tersebut berada pada generasi ke-4 atau ke-5 (bapaknya kakek atau kakeknya kakek). Jika ditarik lagi ke atasnya, garis silsilah ke-4 bersaudara ini belum dapat diketahui. Salah seorang saudara kita Purba Siboro dari Haranggaol yang pernah ditanya juga tidak dapat menjelaskannya.
6. Mengenai Tuan Hinalang; ada juga yang berpendapat bahwa dia adalah marga Purba Siboro. Tulisan sdr. Walsinur Silalahi di google internet mengatakan: Tuan Hinalang adalah marga Siboro, keturunan Op. Raja Suha. Ini menarik, tetapi tidak cukup meyakinkan kita dengan hanya mengatakan seperti itu. Diperlukan bukti fakta yang dapat meyakinkan. Untuk membuktikan bahwa informasi itu benar, salah satunya adalah menanyakan langsung kepada keturunan Tuan Hinalang, kalau ada yang dapat menjawab. Keturunan Op. Raja Suha di Sagala tidak juga bisa menjelaskan hal itu. Beberapa sumber tulisan Simalungun mengatakan: Tuan Hinalang adalah marga Purba Pakpak, termasuk Purba yang ada di Nagori, Bangun Purba, Purba Tua dan Nagasaribu. Leluhur marga Purba Pakpak adalah Datu/Juaro Parultop, Raja di Pematang Purba Simalungun dengan gelar Tuan Pangultop-Ultop, yakni saudara kembar dari Op. DPP.
Di kutipan di atas disebut 5 Pertuanan Senior/Parbapaan itu adalah : 1. Tuan Hinalang; 2. Tuan Nagori; 3. Tuan Siboro; 4 Tuan Huta Raja; dan 5. Tuan Saribu Janji.
Sebagai perbandingan, di buku "ADATRECHTBUNDELS XXXV: SUMATRA" (KUMPULAN HUKUM ADAT XXX15: SUMATRA) oleh KONINKLIJK INSTITUUT VOOR DE TAAL-, LAND- EN VOLKENKUNDE VAN NEDERLANDSCH-INDlE (LEMBAGA KERAJAAN UNTUK BAHASA, ILMU BUMI, DAN ETNOLOGI HINDIA-BELANDA) terbitan tahun 1932, perbapaan di Purba adalah 1. Tuan Siboro, 2. Tuan Sipinggan, 3. Tuan Huta Raja, 4. Tuan Serbajandi, 5. Tuan Kinalang. Jika "Tuan Serbajandi" sama dengan "Tuan Saribu Janji" karena mirip ejaannya, maka perbedaannya tinggal antara Tuan Sipinggan dan Tuan Nagori.
Berikut adalah kutipan dari buku tersebut:
Artikel 5.
De aan de hoofdpengoeloe's of perbapaäns toegekende rechts-macht wordt uitgeoefend:
1. in Poerba:
a. In het ressort van de hoofden Toean Siboro, Toean Sipinggan, Toean Hoeta Radja, Toean Serbadjandi en Toean Kinalang door genoemde hoofden bijgestaan door hun karadjaans, bij ont stentenis van dezen door hun anak beroe en gamet (senina).
In hun eigen dorpen oefenen deze hoofden bovendien de bij artikel 3 aan de pengoeloes toegekende rechtsmacht uit.
b. In het rechtstreeksch gebied van den Toean Poerba door een rechtbank (harapatan na metek) te Pematang Poerba waarin zitting hebben de Toean Poerba als voorzitter, met toean Nagori, Toean Poerba Dolok, Toean Poerha Tongah, Toean Gadja Poki en Toean Bangoen Poerba als leden.
Dalam bahasa Indonesia:
Pasal 5.
Kekuasaan hukum yang diberikan kepada penghulu kepala (hoofdpengoeloe's) atau perbapaäns dilaksanakan:
1. di Purba:
a. Dalam wilayah kepala (hoofden) Tuan Siboro, Tuan Sipinggan, Tuan Huta Raja, Tuan Serbadjandi, dan Tuan Kinalang oleh kepala-kepala yang disebutkan tersebut dibantu oleh karadjaan mereka, dan jika tidak ada, oleh anak beru dan gamet (senina) mereka.
Di desa-desa mereka sendiri, kepala-kepala ini selain itu juga melaksanakan kekuasaan hukum yang diberikan kepada para penghulu (pengoeloes) berdasarkan Pasal 3.
b. Di wilayah langsung Tuan Purba oleh sebuah pengadilan (harapatan na metek) di Pematang Purba yang diduduki oleh Tuan Purba sebagai ketua, dengan Tuan Nagori, Tuan Purba Dolok, Tuan Purha Tongah, Tuan Gadja Poki, dan Tuan Bangun Purba sebagai anggota.
Komentar
Posting Komentar